Asuransi sudah ada sejak masa sebelum masehi,meskipunpada zaman dahulu orang tak menyebutnya dengan asuransi,pada abad pertengahan,di Inggris,sekelompok pekerja membuat perkumpulan,perkumpulan ini mengurus anggota nya dengan menggaji mereka,dan apabila ada salah satu dari anggota mereka yang terkena musibah maka perkumpulan itu yang memberikan bantuan dari dana yang dikumpulkan dari anggota anggota nya pula.
sudah dapat di ketahui dari sejarah di atas bahwa asuransi sudah ada sejak lebih dari 2000 tahun dan masih berlanjut hingga sekarang,dan dapat dipastikan juga bahwa asuransi sangat berguna,jika tidak berguna tidak mungkin bertahan hingga sekarang bukan?
saat membicarakan asuransi jiwa,maka anda harus mengenal 5 orang ini.
sudah dapat di ketahui dari sejarah di atas bahwa asuransi sudah ada sejak lebih dari 2000 tahun dan masih berlanjut hingga sekarang,dan dapat dipastikan juga bahwa asuransi sangat berguna,jika tidak berguna tidak mungkin bertahan hingga sekarang bukan?
saat membicarakan asuransi jiwa,maka anda harus mengenal 5 orang ini.
- Orang yang diberi berhak melakukan perubahan isi kontrak polis pada perusahaan dan juga berhak untuk memutus/menutup polis disebut pemegang polis
- Orang yang di ansuransikan disebut tertanggung
- Pihak yang akan menerima santunan asuransi jika suatu saat terjadi sesuatu pada tertanggung disebut ahli waris
- Orang yang membayar pada perusahaan asuransi disebut pembayar premi
- Orang dari perusahaan asuransi yang mewakili perusahaan untuk berhubungan dengan anda yang hendak menjadi calon pemegang polis agen asuransi
setelah mengenal 5 orang ini,anda jg harus mengenal 5 istilah ini,agar anda lebih mengenal perusahaan asuransi anda.
- Polis adalah dokumen perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan,didalam nya berisi ketentuan,syarat,fotokopi permintaan asuransi jiwa serta fotokopi formulir dan dokumen dokumen lain yang di butuhkan.
- Uang pertanggungan adalah nilai uang yang tercantum di polis
- Masa pembayaran premi adalah kewajiban yang dilakukan oleh pembayar premi yang ketentuan waktu na sudah di tentukan saat pengajuan pembuatan asuransi jiwa
- Premi adalah jumlah uang yang harus di bayarkan pada perusahaan asuransi,besar jumlah nya sudah di tentukan saat pengajuan pembuatan asuransi jiwa.
- Masa perlindungan adalah jangka waktu atau lama nya perusahaan menanggung ato memberikan perlindungan pada tertanggung(yang di asuransikan ).
untuk point 5,anda harus jeli dan teliti karena beberapa perusahaan menawarkan nilai pertanggungan yang tinggi namun premi murah namun hanya dalam jangka waktu perlindungan yang singkat,contoh nya adalah,nilai premi kecil namun uang pertanggungannya mencapai 500juta,namun hanya dalam waktu 6 bulan masa perlindungan nya,maka saat sudah 6 bulan melewati 1 hari,maka masa pertanggungan anda telah habis atau selesai,dan anda tidak akan mendapatkan apa-apa.Namun sebaliknya,jika masa pertanggungan lebih lama,maka premi yang di bayarpun akan lebih mahal,namun lebih bisa di andalkan saat anda mendapat masalah.
adapun 5 istilah lagi yng sama penting nya untuk diketahui
1.hubungan antara pengaju asuransi dan tertanggung,dan pengaju asuransi mendapat kerugian akibat kematian tertanggung,contoh nya adalah suami-istri,orangtua dan anak,perusahaan dan karyawan disebut insurable interest
2.premi yang selalu di sesuaikan dengan penghasilan disebut principle idemnity disebut prinsip asuransi
3.mengukapkan fakta fakta akan material disebut prinsip utmost good faith
4. tuntutan penggantian atas kesepakatan yang sudah tertera di polis,baik tidak nya perusahaan asuransi biasa nya di tentukan dari cepat lambatnya perusahaan menyelesaikan permohonan pengaduan/tuntutan disebut klaim
5.penambahan pada polis asuransi,baik bersifat menambah ataupun mengurangi adalah lembaran perubahan (endorsement)
pastikan jika anda ditawari oleh agen asuransi tanyakan apakah sudah memiliki lisensi dari keagenan dari AAJI ( Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ),karena bagi agen yang baru bergabung akan melewati serangkaian tes AAJI jika lulus akan hanya berlaku selama 6 bulan,lalu akan mengkuti tes lagi,dan saat lulus baru akan mendapatkan kartu anggota AAJI permanen namun tiap 2 tahun untuk memperbarui nya dengan mengikuti tes ujian lagi.
jika agen juga menawarkan reksadana,selain menanyakan kartu AAJI,ada baiknya anda juga menanyakan lisensi WAPERD nya.lisensi WAPERD ( Wakil Agen Penjual Reksadana ) hanya dikeluarkan Bapepam dan Lembaga Keuangan.Dan hanya di berikan pada agen yang lulus training dan tes.
adapun 5 istilah lagi yng sama penting nya untuk diketahui
1.hubungan antara pengaju asuransi dan tertanggung,dan pengaju asuransi mendapat kerugian akibat kematian tertanggung,contoh nya adalah suami-istri,orangtua dan anak,perusahaan dan karyawan disebut insurable interest
2.premi yang selalu di sesuaikan dengan penghasilan disebut principle idemnity disebut prinsip asuransi
3.mengukapkan fakta fakta akan material disebut prinsip utmost good faith
4. tuntutan penggantian atas kesepakatan yang sudah tertera di polis,baik tidak nya perusahaan asuransi biasa nya di tentukan dari cepat lambatnya perusahaan menyelesaikan permohonan pengaduan/tuntutan disebut klaim
5.penambahan pada polis asuransi,baik bersifat menambah ataupun mengurangi adalah lembaran perubahan (endorsement)
pastikan jika anda ditawari oleh agen asuransi tanyakan apakah sudah memiliki lisensi dari keagenan dari AAJI ( Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ),karena bagi agen yang baru bergabung akan melewati serangkaian tes AAJI jika lulus akan hanya berlaku selama 6 bulan,lalu akan mengkuti tes lagi,dan saat lulus baru akan mendapatkan kartu anggota AAJI permanen namun tiap 2 tahun untuk memperbarui nya dengan mengikuti tes ujian lagi.
jika agen juga menawarkan reksadana,selain menanyakan kartu AAJI,ada baiknya anda juga menanyakan lisensi WAPERD nya.lisensi WAPERD ( Wakil Agen Penjual Reksadana ) hanya dikeluarkan Bapepam dan Lembaga Keuangan.Dan hanya di berikan pada agen yang lulus training dan tes.
0 komentar:
Posting Komentar